
Jamkesnews – Pemerintah Kota Malang terus menempatkan kesehatan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah. Pada 2026, komitmen tersebut diperkuat melalui peningkatan mutu fasilitas kesehatan, perluasan layanan digital, penguatan program promotif dan preventif, serta kerja sama berkelanjutan dengan BPJS Kesehatan Jatim dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah tersebut dilakukan karena layanan kesehatan bukan hanya berkaitan dengan pengobatan saat masyarakat sakit. Lebih dari itu, kesehatan juga berpengaruh terhadap produktivitas, kualitas sumber daya manusia, kondisi ekonomi keluarga, dan keberhasilan pembangunan dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, akses pelayanan yang mudah, cepat, merata, dan terjangkau menjadi kebutuhan dasar yang harus dijaga.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, pembangunan kesehatan dijalankan melalui program Dasa Bakti Unggulan Ngalam Tahes. Program ini mengarahkan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer, meningkatkan kualitas puskesmas dan rumah sakit, mempercepat penurunan stunting, serta memberikan perhatian lebih besar terhadap kesehatan ibu, bayi, anak, lansia, dan kelompok rentan.
Selain itu, kebijakan tersebut selaras dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan peningkatan kualitas manusia sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dengan masyarakat yang lebih sehat, kesempatan untuk belajar, bekerja, dan berkembang juga menjadi semakin besar.
UHC Menjadi Perlindungan Dasar Masyarakat Kota Malang
Penguatan Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu langkah strategis dalam pembangunan sektor kesehatan di Kota Malang. Program cakupan kesehatan semesta tersebut bertujuan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan tanpa menghadapi beban biaya medis yang berisiko mengganggu kondisi ekonomi keluarga.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kota Malang secara bertahap mendaftarkan penduduk ke dalam Program JKN, terutama warga miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok lain yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah daerah juga menyediakan dukungan anggaran bagi peserta yang iurannya dibiayai melalui skema pemerintah daerah.
Cakupan kepesertaan JKN di Kota Malang menunjukkan perkembangan yang positif. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, persentasenya tercatat sebesar 94,77 persen pada 1 Januari 2021. Selanjutnya, angka tersebut meningkat menjadi 95,61 persen pada Juli 2021 dan mencapai 98,61 persen pada awal 2022.
Perkembangan itu terus berlanjut. Kota Malang mencapai cakupan 100 persen pada awal 2023, kemudian tercatat sebesar 107,88 persen pada 2024 dan 105,47 persen pada 2025. Sementara itu, per 1 Januari 2026, cakupan kepesertaan JKN berada pada angka 105,85 persen.
Persentase yang melampaui 100 persen perlu dipahami sebagai hasil perbandingan data kepesertaan dengan data penduduk yang digunakan dalam penghitungan. Karena itu, pemadanan data tetap diperlukan agar informasi peserta sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.
Kota Malang Raih UHC Awards 2026 Kategori Utama
Konsistensi dalam memperluas perlindungan JKN membawa Kota Malang meraih penghargaan UHC Awards 2026 kategori utama. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga cakupan kepesertaan sekaligus tingkat keaktifan peserta.
Dalam UHC Awards 2026, pemerintah daerah penerima penghargaan harus memenuhi sejumlah indikator. Di antaranya adalah cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80 persen. Kota Malang mampu melampaui ketentuan tersebut dan bahkan dipercaya mewakili Pulau Jawa saat menerima penghargaan.
Namun demikian, tingginya jumlah peserta bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Masyarakat juga memerlukan kepastian bahwa kepesertaannya aktif ketika membutuhkan pelayanan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan terus memperbarui data, mengelompokkan segmen peserta, serta memastikan bantuan iuran diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.
Pembaruan dan verifikasi data diperlukan agar setiap penduduk tercatat dalam kategori kepesertaan yang tepat serta kelompok rentan tidak terlewat dari perlindungan kesehatan. Data yang valid juga membantu pemerintah menyalurkan anggaran secara efisien kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kerja Sama BPJS Kesehatan Tahun 2026 Diperpanjang hingga 2030
Komitmen Pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan JKN kembali diperkuat pada 29 Juli 2026. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja penyelenggaraan JKN untuk periode 2026–2030.
Kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan kerja sama yang telah berjalan sejak Agustus 2021. Ruang lingkupnya meliputi optimalisasi kepesertaan JKN, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penguatan koordinasi antarinstansi, dan penyediaan layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Merdeka Kota Malang.
Pada 2026, cakupan peserta JKN Kota Malang telah berada di kisaran 105 persen, sedangkan tingkat keaktifan peserta tercatat lebih dari 95 persen. Di sisi lain, kontribusi Pemerintah Kota Malang dalam pembiayaan program telah melampaui 40 persen. Pencapaian tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kota Malang untuk mempertahankan status UHC Prioritas Utama.
Selain memperbarui basis data kependudukan, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memeriksa kesesuaian identitas serta status peserta. Sementara itu, Dinas Kesehatan turut membantu mengelompokkan peserta berdasarkan kategori kepesertaannya agar pembiayaan dari pemerintah dapat disalurkan secara lebih akurat kepada warga yang memenuhi kriteria.
Digitalisasi Membuat Pelayanan Semakin Mudah
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, digitalisasi menjadi bagian penting dari pembenahan pelayanan kesehatan. Sistem berbasis teknologi dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi antrean, dan membantu masyarakat memperoleh informasi secara lebih mudah.
Untuk menyederhanakan urusan administrasi JKN, Pemerintah Kota Malang menghadirkan E-JKN Cekat sebagai layanan kepesertaan berbasis digital. Warga dapat memanfaatkannya untuk mengajukan pendaftaran atau perubahan status peserta yang iurannya dibiayai pemerintah daerah. Setiap permohonan kemudian diperiksa secara terkoordinasi oleh pihak kelurahan bersama instansi terkait agar prosesnya lebih cepat dan akurat.
Selain mempercepat layanan, integrasi digital juga membantu pemerintah memantau proses pengajuan peserta. Masyarakat tidak harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan hanya untuk mengetahui perkembangan permohonannya. Dengan demikian, layanan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah dijangkau.
Meskipun begitu, digitalisasi tetap perlu disertai pendampingan. Sebagian warga, terutama lansia dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan daring, masih membutuhkan bantuan petugas. Karena itu, pelayanan langsung di puskesmas, kelurahan, Mal Pelayanan Publik, dan kantor BPJS Kesehatan tetap memiliki peran penting.
Puskesmas Menjadi Garda Terdepan Pelayanan
Penguatan UHC perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan. Jika jumlah peserta bertambah tetapi kapasitas pelayanan tidak diperkuat, masyarakat berisiko menghadapi antrean panjang, keterbatasan tenaga kesehatan, atau proses rujukan yang kurang efisien.
Oleh sebab itu, puskesmas menjadi salah satu pusat perhatian Pemerintah Kota Malang. Fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak hanya menangani pasien yang sedang sakit, tetapi juga menjalankan imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang anak, skrining kesehatan, pengendalian penyakit menular, serta pendampingan penyakit kronis.
Di samping itu, peningkatan sistem rujukan diperlukan agar pasien memperoleh penanganan sesuai tingkat kebutuhan medisnya. Koordinasi antara puskesmas, klinik, rumah sakit, dan penyelenggara JKN harus dilakukan secara konsisten. Dengan alur yang jelas, pasien dapat menerima pelayanan yang tepat tanpa mengalami prosedur berulang.
Peningkatanmutu RSUD Kota Malang juga menjadi bagian dari strategi tersebut. Akreditasi, kesiapan tenaga medis, ketersediaan sarana, keselamatan pasien, dan kualitas administrasi harus terus dijaga. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka ketika menggunakan fasilitas kesehatan.
Pencegahan Penyakit Tetap Menjadi Prioritas
Walaupun perlindungan JKN semakin luas, pembangunan kesehatan tidak boleh hanya berfokus pada pengobatan. Langkah pencegahan justru dapat mengurangi risiko penyakit sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang.
Karena itu, Pemerintah Kota Malang terus mendorong masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Edukasi mengenai gizi seimbang, aktivitas fisik, pemeriksaan kesehatan berkala, kesehatan lingkungan, pencegahan stunting, serta pengendalian penyakit menular perlu dilakukan sampai tingkat kelurahan.
Peran Posyandu, kader kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitas, dan dunia usaha juga sangat dibutuhkan. Melalui pendekatan pentahelix, informasi kesehatan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Selain itu, masalah kesehatan di setiap wilayah dapat dikenali dan ditangani lebih awal.
Masyarakat pun perlu memahami bahwa JKN merupakan perlindungan ketika membutuhkan pelayanan medis, bukan alasan untuk mengabaikan kesehatan. Menjaga pola makan, berolahraga, beristirahat cukup, serta mengikuti skrining merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan manfaat besar.
Layanan Kesehatan Mendukung Kualitas Hidup Masyarakat
Kemajuan sektor kesehatan berhubungan erat dengan peningkatan kualitas hidup. Data BPS menunjukkan bahwa usia harapan hidup Kota Malang mencapai 75,88 tahun pada 2025. Pada periode yang sama, Indeks Pembangunan Manusia Kota Malang berada pada angka 85,55.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kesehatan tidak berdiri sendiri. Ketika masyarakat lebih sehat, anak-anak memiliki kesempatan belajar lebih baik, pekerja menjadi lebih produktif, dan keluarga dapat mengurangi risiko pengeluaran medis yang tidak terduga.
Akan tetapi, capaian statistik tetap harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan warga. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, petugas memberikan pelayanan secara ramah, pengaduan ditangani dengan cepat, dan fasilitas kesehatan tersedia secara merata.
Ke depan, Pemerintah Kota Malang menghadapi tantangan untuk mempertahankan status UHC, menjaga keaktifan peserta, meningkatkan ketepatan penerima bantuan, serta memperkuat kualitas fasilitas kesehatan. Tantangan tersebut hanya dapat dijawab melalui kolaborasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan masyarakat.
Dengan kebijakan yang konsisten, data yang akurat, anggaran berkelanjutan, serta pelayanan yang semakin responsif, Kota Malang berpeluang membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif. Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan kesehatan bukan sekadar terlihat dari penghargaan atau tingginya persentase kepesertaan, melainkan dari hadirnya pelayanan yang mudah, cepat, berkualitas, dan dapat diandalkan oleh setiap warga.