Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI JK ?
▾
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Dari Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah ?
▾
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah setempat, kemudian data tersebut disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta sesuai dengan alokasi anggaran daerah yang bersangkutan.
Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara ?
▾
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh instansi/lembaga pemerintahan tempat peserta bekerja melalui aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan, dengan melampirkan data pegawai beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD Dan BU Swasta) ?
▾
Badan usaha mendaftarkan pekerjanya secara kolektif melalui aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan melengkapi data perusahaan, data pekerja, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara ?
▾
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, Care Center, atau datang langsung ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota BPJS Kesehatan dengan melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan.
Bagaimana Mendaftar Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara ?
▾
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh instansi terkait bagi penerima pensiun atau tunjangan dari penyelenggara negara, dengan melampirkan data penerima manfaat beserta anggota keluarga yang ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.